Tuesday, February 6, 2018

Mencagah Maut Di Jalan By Pass

JALAN raya sering disebut sebagai mesin pencabut nyawa di republik ini, termasuk di Lampung. Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka-luka hingga korban jiwa masih sangat tinggi.
Masih segar dalam ingatan kita, peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno-Hatta (by pass) depan Islamic Center Lampung yang merenggut nyawa mahasiswa Polinela, pekan lalu. Peristiwa tragis itu menyadarkan kita tentang keamanan berlalu lintas dan perlunya infrastruktur yang memadai untuk melindungi keselamatan para pengguna jalan.



Ilustrasi: (Foto: riauair.com)

Kecelakaan lalu lintas disebabkan banyak faktor, mulai dari kecerobohan pengemudi hingga buruknya infrastruktur jalan. Berdasar pada data Unit Lantas Polresta Bandar Lampung, angka kecelakaan lalu lintas di Bandar Lampung dan sekitarnya pada 2016 tercatat 430 kasus. Setahun kemudian, pada 2017 terdapat 297 kasus.
Seluruh komponen masyarakat harus memiliki kesadaran bersama untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari seluruh aspek. Tidak hanya penindakan oleh kepolisian atau pemasangan rambu-rambu oleh Kementerian Perhubungan, juga perlu dibuat zona aman lalu lintas.
Kementerian Perhubungan bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Polri telah sepakat untuk bersama-sama menekan jumlah kecelakaan lalu lintas hingga 50% pada 2020. Mungkin tidak perlu berlama-lama menunggu target 2020. Saat ini juga seharusnya sudah mulai diterapkan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Salah satunya dengan membuat jalur khusus (kanalisasi) sepeda motor di jalan by pass. Rencana kanalisasi tersebut digulirkan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mengingat banyaknya korban jiwa akibat kecelakaan di jalur tersebut. Memang, selama ini korban jiwa akibat kecelakaan di by pass didominasi pengendara sepeda motor ketimbang pengguna jalan lain. Ketika sepeda motor berjalan beriringan dengan truk tronton berbobot puluhan ton dan kerumunan kendaraan lain, sedikit saja kesalahan jelas akan berakibat fatal.
Namun, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melarang rencana tersebut. Alasannya, tidak diizinkan ada pemisahan jalur di jalan nasional. Kanalisasi akan mengakibatkan penyempitan jalan pada jalur kendaraan roda empat ke atas sehingga arus lalu lintas pun tersumbat.
Kita menghormati pelarangan dari pihak BBPJN itu. Tetapi, tidak ada yang lebih berharga selain keselamatan nyawa manusia. Pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga punya kewajiban melindungi seluruh warganya. Itu sebabnya perlu perlu pembahasan bersama semua elemen agar jalur by pass tidak berfungsi sebagai mesin pembunuh warga Lampung.


Sumber : lampost.co

No comments:
Write comments