Jakarta (Bandar.ID) - Petugas Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Kamsus BIK menangkap empat orang dari kelompok Muslim Cyber Army. Mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Telah dilakukan penangkapan secara serentak di lima kota (Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu) terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group The Family MCA," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2018.
"Telah dilakukan penangkapan secara serentak di lima kota (Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu) terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group The Family MCA," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2018.
Fadil menyebut dari penyelidikan diketahui grup itu sering melempar isu yang provokatif di media sosial. Seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," beber dia.
Fadil mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018 sekitar pukil 06.00 WIB. Petugas menangkap ML di Sunter Muara, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Selanjutnya pada pukul 09.15 WIB, petugas menangkap RSD di rumahnya di Kecamatan Gabek, Kabupaten Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Selanjutnya pada pukul 12.20 WIB petugas kembali menangkap RS di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi turut menangkap Yus di Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal Sumedang.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
Terkait penangkapan itu, polisi terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian itu.
"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," beber dia.
Fadil mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018 sekitar pukil 06.00 WIB. Petugas menangkap ML di Sunter Muara, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Selanjutnya pada pukul 09.15 WIB, petugas menangkap RSD di rumahnya di Kecamatan Gabek, Kabupaten Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Selanjutnya pada pukul 12.20 WIB petugas kembali menangkap RS di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi turut menangkap Yus di Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal Sumedang.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
Terkait penangkapan itu, polisi terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian itu.
sumber : lampost.co
No comments:
Write comments