JAKARTA (Bandar.ID) - Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama sejak Mustafa ditangkap oleh KPK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Menurut Febri, Mustafa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga yang merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah.
Sementara, Natalis juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusliyanto yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah.
Selain itu, KPK juga memeriksa Rusliyanto sebagai saksi untuk Natalis Sinaga.
Pada hari ini, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Mereka diduga memberikan suap ke Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Terhitung sejak 16 Februari 2018, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK
sumber : kompas.com
sumber : kompas.com
No comments:
Write comments