BANDAR LAMPUNG (Bandar.ID) -Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Kelas 1A, Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana hukuman terhadap terdakwa Caesar Ryan Agustiantoro (18), pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial Pr (15) selama 9 tahun penjara.
Hakim Ketua Aslan Ainin didampingi dua Hakim Anggota Ahmad Lakoni dan Syamsul Arief dalam sidang Jumat (2/2/2018), mengatakan terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap koraban sesuai dalam pasal tuntutan jaksa.
Putusan Majelis selama 9 tahun terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut pelaku selama 9 tahun pidana penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Sondang H. Marbun, menuntut terdakwa kasus pencabulan atas nama Caesar Ryan Agustiantoro (18) dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Putusan Majelis selama 9 tahun terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut pelaku selama 9 tahun pidana penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Sondang H. Marbun, menuntut terdakwa kasus pencabulan atas nama Caesar Ryan Agustiantoro (18) dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Terdakwa hanya bisa tertunduk lesu di kursi persidangan saat mendengar tuntutan. Jaksa Sondang, Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, selain pidana penjara, Jaksa juga meminta Caesar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
"Kami menilai Caesar terbukti melanggar pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Sondag.Berdassrkan fakta di persidangan, kata jaksa, terdakwa terbukti dimana dibenarkan saksi, alat bukti berupa visum et repertum nomor 357/5716.a/VII/02/4.13/IX/2017 tertanggal (1/11/2017) di RSUDAM. Jaksa mengatakan Caesar terbukti mencabuli Pr (15). Hal yang memberatkan kata jaksa perbuatan Caesar menghilang masa depan Pr dan meninggalkan trauma bagi korban dan keluarga.
Sumber : lampost.co
No comments:
Write comments