Sandi Ferdian (34) ditangkap oleh Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan berita hoax. Sandi mengabarkan bahwa Megawati Soekarnoputri adalah orang yang meminta pemerintah menghentikan adzan.
Tersangka telah ditangkap pada hari Rabu, 21 Februari 2018 di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung. Profesi Sandi adalah sebagai guru.
Sandi menyebarkan berita tersebut melalui akun Facebooknya 'Sandi SiKumbang' dengan judul: MEGAWATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARENA SUARANYA BERISIK. Postingan ini pun berhasil menjadi viral di media sosial.
Sebelumnya Sandi mengaku bahwa berita itu ia dapat dari sebuah sosial media. Ia hanya mengcopy dan menyebarkannya melalui akun Facebook terseut.
Dari tersangka polisi menyita satu buah HP berikut SIM Card dan fotocopy resi KTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
sumber : merdeka.com
No comments:
Write comments